Gamenisasi – Tanggal 1 Juli 2020 nanti, kebijakan mengenai pajak PPN untuk top-up game online akan diterapkan ke dalam pembelian top-up game online dari luar negeri. Kebijakan ini diberlakukan oleh Dirjen Pajak karena top-up game online termasuk dalam proses transaksi digital yang berasal dari luar negeri.
Sistemnya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan akan dilakukan oleh PMSE, yaitu penyedia jasa luar negeri yang akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalu Dirjen Pajak. Kebijakan ini mungkin saja akan berpengaruh terhadap harga mata uang di dalam game online, tetapi developer dari game-game online ternama pun masih belum buka suara.
Banyak gamers yang sering melakukan top-up mengeluh terhadap kebijakan pajak tersebut karena mereka mengeluarkan uang yang lebih besar lagi bila ingin top-up. Game online terkenal pun seperti PUBG Mobile, Free Fire, Mobile Legends, Call of Duty: Mobile akan terkena imbas dari pemberlakuan pajak PPN sebesar 10% tersebut, kemungkinan harga mata uang game online akan meningkat.
Ternyata tidak hanya top-up game online saja yang terkena imbas dari kebijakan pajak tersebut, produk digital seperti streaming musik, streaming film, aplikasi online juga turut terkena pemberlakuan kebijakan pajak PPN tersebut. Sekiranya kita sebagai players game online menanggapi kebijakan ini dengan tenang karena ini adalah usaha pemerintah untuk menciptakan kesetaraan pelaku usaha di dalam negeri, jadi kita sikapi dengan baik dan bijaksana.